Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang - undangan yang secara khusus membahas tentang Endogen dan Eksogen. Namun untuk Undang-undang dan Peraturan tentang Bencana Endogen dan Eksogen bisa disimpulkan dari undang-undang dan Peraturan tentang Bencana atau dari definiai bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.