Post Top Ad

Cari Blog Ini

Contoh Konflik Sosial di Masyarakat dan Landasan Hukum Penyelesaian Konflik

Konflik menjadi fenomena yang paling sering muncul karena konflik selalu menjadi bagian hidup  manusia     yang   bersosial   dan   berpolitik   serta menjadi pendorong dalam dinamika dan perubahan sosial politik (Kornblurn, 2003:  294).

Konflik   memiliki   dampak   positif   dan  dampak   negatif,   dampak positif   dari   konflik   sosial  adalah   konflik   tersebut   memfasilitasi  tercapainya rekonsiliasi    atas   berbagai   kepentingan.  Kebanyakan   konflik   tidak   berakhir dengan kemenangan di  salah   satu   pihak   dan  kekalahan     dipihak lainnya.

Konflik   yang   terjadi   di   Indonesia,   ada juga  yang  dapat   diselesaikan   dengan baik hingga berdampak baik bagi kemajuan dan perubahan masyarakat, akan tetapi  ada  beberapa  konflik justru berdampak   negatif   hingga  mengakibatkan timbulnya   kerusakan,  menciptakan   ketidakstabilan,  ketidakharmonisan,   dan ketidakamanan bahkan sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Dewasa ini   konflik   seringkali   terjadi   di  berbagai   elemen   masyarakat.  Hal   demikian dikarenakan berbagai latar belakang kebudayaan dan status sosial ekonomi. Sebelum artikel ini mengarah ke contoh konflik sosial dan cara mengatasinya, bagi Anda yang membutuhkan teori terkait, silahkan lihat tabel dan buka artikelnya.


JUDUL ARTIKEL
KATEGORI
PENGERTIAN KATA
Teori konflik, faktor konflik, akibat konflik, konflik sosial, Makalah IPS, Makalah Sosiologi
Teori, konflik, faktor, sosial, akibat, sosiologi, makalah
Contoh konflik, konflik sosial, cara mengatasi konflik, masyarakat, landasan hukum, Makalah IPS, Makalah Sosiologi
Contoh, cara, masyarakat, mengatasi, konflik, sosiologi, makalah
Konflik sosial, latar belakang konflik, Makalah IPS, Makalah Sosiologi
Sosial, latar belakang, konflik, sosiologi, makalah
Makalah, konflik sosial, sekolah, Makalah IPS, Makalah Sosiologi
Makalah, konflik, sosial, sekolah, sosiologi, makalah
Konflik menurut para ahli, pengertian konflik, para ahli, Makalah IPS, Makalah Sosiologi
Konflik, para ahli, pengertian, menurut, ahli, sosiologi, makalah
Contoh berita, konflik sosial, konflik agama, perbedaan, kasus, Makalah IPS, Makalah Sosiologi
Contoh, Perbedaan, konflik, sosial, agama, berita, sosiologi, makalah





Contoh Konflik Sosial


Contoh konflik sosial ini langsung diambil berdasarkan data yang terjadi di Indonesia. Berikut contoh konflik sosial tersebut

1. Berdasarkan isu/pola konflik sosial. Pada rentang waktu 2013-2015 (pertengahan kuartal Januari s/d April) telah terjadi total 201 kasus dengan rincian

  • bentrok antar warga total berjumlah 85 kasus
  • isu keamanan total berjumlah 45 kasus
  • isu SARA total berjumlah 10 kasus
  • konflik kesenjangan sosial total berjumlah 2 kasus
  • konflik pada institusi pendidikan total berjumlah 3 kasus
  • konflik ORMAS total berjumlah 10 kasus
  • sengketa lahan total berjumlah 31 kasus
  • ekses politik total berjumlah 15 kasus.

2. Berdasarkan sumber konflik. Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 7/2012 pada tahun 2013-2015 (pertengahan kuartal Januari s/d April) yang menjadi sumber terjadinya konflik adalah :

  • permasalahan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya total berjumlah 159 kasus
  • perseteruan SARA total berjumlah 9 kasus
  • sengketa SDA/Lahan total berjumlah 33 kasus.

3. Berdasarkan pengelompokan wilayah/Provinsi. Wilayah terjadinya konflik sosial selama pertengahan kuartal di tahun 2015 (Januari s/d April) didominasi oleh :

  • Provinsi DKI Jakarta terjadi 5 peristiwa konflik
  • Provinsi Jawa Timur terjadi 4 peristiwa konflik
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat terjadi 3 peristiwa konflik
  • Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing terjadi 2 peristiwa konflik, dan
  • Provinsi Riau, Kepri, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua, dan Papua Barat masing-masing terjadi 1 peristiwa konflik.
  • Berikut beberapa contoh konflik sosial dalam masyarakat yang pernah terjadi di Indonesia yang dirangkum dari pemberitaan beberapa media massa serta data dari BNPB.

Landasan Hukum Penanganan Konflik Sosial di Indonesia

Konflik sosial yang berdampak besar pada masalah kemanusiaan menjadikan konflik sosial sebagai salah satu dari jenis-jenis pelanggaran HAM. Sebagai Negara yang kaya akan suku, agama dan budaya membuat Indonesia dikenal sebagai Negara demokrasi dengan tingkat toleransi yang tinggi. Namun, maraknya konflik sosial yang terjadi menunjukkan bahwa fungsi toleransi tidak berjalan dan ada yang salah dengan cara kita merawat kekayaan itu sebagai kekuatan.
Salah satu upaya mencegah terjadinya konflik sosial adalah dengan cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia yang dimiliki melalui dibumikannya kembali 4 Pilar Bangsa Indonesia, yaitu :

  • Menjaga keutuhan NKRI
  • Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
  • Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar pada UUD 1945; (baca : Manfaat UUD Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Warga Negara serta Bangsa dan Negara dan Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi)
  • Mempererat rasa persatuan sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
  • Guna menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia disahkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
  • Adapun hal-hal yang diatur dalam PP ini adalah sebagai berikut :
  • Upaya pencegahan konflik;
  • Berbagai tindakan darurat yang diperlukan guna menyelamatkan dan melindungi korban;
  • Penggunaan kekuatan TNI sebagai bantuan; (baca : Tugas dan Fungsi TNI-Polri)
  • Pemulihan paska konflik;
  • Partisipasi masyarakat dalam penanganan konflik, dan
  • Dilakukannya monitoring dan evaluasi.
  • Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani konflik sosial dengan tujuan :
  • Terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
  • Terpeliharanya kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis;
  • Ditingkatkannya rasa tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • Terpeliharanya keberlangsungan fungsi pemerintahan;
  • Terlindunginya jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
  • Terlindunginya dan terpenuhinya hak korban;
  • Pemulihan kondisi fisik dan mental masyarakat;
  • Pemulihan sarana dan prasarana umum.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial diharapkan penanganan konflik sosial akan lebih baik karena melibatkan berbagai pihak. Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak dan kewajiban warga negara.

No comments:

Post a Comment